Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari yang lalu mengumumkan bahwa maskapai penerbangan TransNusa Aviation Mandiri melakukan pelanggaran salah satu penerbangan, yakni rute Denpasar-Labuan Bajo. Namun, manajemen TransNusa menyanggah tudingan dari Kementerian Perhubungan bahwa telah melakukan pelanggaran izin.
Kini, Kementerian Perhubungan telah mengoreksi kesalahannya dan menyatakan bahwa TransNusa Aviation Mandiri tidak melakukan pelanggaran. Melalui Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J. A. Barata, Kementerian Perhubungan mengatakan izin rute Denpasar-Labuan Bajo yang dimiliki TransNusa lengkap dan sah. “Klarifikasi TransNusa telah dibenarkan oleh Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan,” kata Barata.
Barata mengatakan, awal Kementerian Perhubungan melihat izin rute penerbangan Denpasar-Labuan Bajo yang dimiliki TransNusa adalah enam kali seminggu, yakni setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Namun TransNusa mengoperasikan rute penerbangan itu setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Belakangan Kementerian Perhubungan baru mengetahui TransNusa telah mengantongi izin terbang di hari Jumat dalam dokumen yang terpisah. “Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar-Labuan Bajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar