Low-cost carrier (LCC) Citilink Indonesia telah memberlakukan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Penerapan ini dilakukan terhadap seluruh rute penerbangan Citilink per 15 Januari 2015.
“Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 91 Tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan.
Albert mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada seluruh cabang Citilink di daerah untuk menerapkan tarif batas bawah tiket penerbangan serentak sejak Kamis, 15 Januari 2015, sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.
Selain itu, Albert juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengawasi dengan ketat peraturan tersebut, sehingga aturan yang sudah dikelurkan bisa dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan. “Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” kata Albert.
Foto: Yulianus Liteni/PhotoV2.com for Indo-Aviation.com
0 komentar:
Posting Komentar